Kejati Serahkan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Light Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang senilai Rp22.591.320.000 telah dititipkan ke rekening bank non-bunga. Uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Umaryadi juga menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap perencanaan, belum masuk pelaksanaan, dan akan terus didalami.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejati Sumsel dalam menangani kasus ini dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
“Barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menangani menjadi jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
Adapun tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK , SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK, dan BHW. Lalu terdapat satu lagi tersangka berinisial PB yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.






